website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kelabui Petugas, Wanita Paruh Baya di Kobar Simpan Sabu dalam Bra

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Selasa (1/6/2021).

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba terhadap seorang wanita yang berinisial NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di warung milik terlapor di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit, RT 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada didalam rumah (TKP) tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.

Pasang Iklan

Disaat terlapor diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra).

Setelah dibuka terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,80 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Putih No.GSM 082152029863.

“Barang -barang tersebut diakui milik terlapor selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran