INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran dan penggunaan dana tersebut.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap unsur legislatif dan pejabat sekretariat dewan yang terlibat dalam pembahasan anggaran hibah.
Salah satu yang memenuhi panggilan penyidik adalah Bima Eka Wardhana, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotim. Ia terlihat hadir di Gedung Kejati Kalteng pada Senin sore, 19 Januari 2026, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ditemui awak media, Bima membenarkan bahwa kehadirannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim. “Sebagai saksi kasus hibah KPU,” ujarnya singkat.
Bima menjelaskan, pemanggilan tersebut tidak lepas dari jabatannya sebagai Sekwan pada periode saat proses penganggaran dana hibah berlangsung. Ia diminta menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran yang dilakukan di lingkungan DPRD.
“Karena pada saat pembahasan dana hibah itu saya menjabat sebagai Sekwan. Sebelum dana hibah dicairkan, pembahasannya dilakukan di DPRD, khususnya di Komisi I,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pihak legislatif dilakukan secara bergiliran. Dirinya baru menjalani pemeriksaan pada sore hari setelah penyidik selesai memeriksa Ketua DPRD Kotim.
“Saya mulai diperiksa sekitar jam empat sore. Sebelumnya Pak Ketua DPRD, Pak Rimbun, yang diperiksa,” ungkap Bima.
Selain Ketua DPRD, Bima juga menyebut sejumlah nama lain yang terlihat menjalani pemeriksaan di hari yang sama. Mereka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
“Setahu saya ada Pak Rimbun, Pak Fajrur Rahman, Pak Masri, Pak Saleh, dan Pak Rihel juga,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam rangka pendalaman perkara tersebut.
“Hari ini ada delapan saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang membahas anggaran, unsur DPRD, serta pihak penyedia atau pihak ketiga,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi dalam proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Kejati Kalteng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim yang nilainya mencapai Rp40 miliar, termasuk indikasi pertanggungjawaban fiktif dan dugaan mark up anggaran.
Editor: Andrian