website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Kalteng Periksa Delapan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi (Kiri) didampingi ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra (Kanan) saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan saksi korupsi dana hibah KPU Kotim sebesar Rp40 miliar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pendalaman keterangan saksi dari berbagai unsur yang dinilai berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Sejumlah saksi kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejati Kalteng, Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pada hari tersebut penyidik memeriksa delapan orang saksi. Para saksi berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari unsur pemerintah daerah, legislatif, maupun pihak swasta.

Pasang Iklan

“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran, DPRD, serta penyedia atau pihak ketiga,” ujar Hendri kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menggali peran dan pengetahuan masing-masing saksi dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah KPU Kotim.

Salah satu saksi yang turut menjalani pemeriksaan adalah Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Hendri menegaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan pada periode sebelumnya.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim, yang membahas anggaran Pilkada. Komisi I memiliki mitra kerja, salah satunya Kesbangpol,” jelasnya.

Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari penelusuran alur pembahasan anggaran hibah agar terang bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.

Menanggapi pertanyaan mengenai pemanggilan ulang saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan, Hendri menyebut hal tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses hukum.

Pasang Iklan

“Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan data awal. Ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, keterangan saksi harus diperiksa kembali untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendalaman keterangan saksi penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan keterlibatan saksi dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.

Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

“Semua kami lakukan secara objektif. Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran