website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejati Kalteng Buka Peluang Tangani Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat diwawancarai awak media, Kamis, 22 Januari 2026. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang untuk ikut menangani kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang perusahaan tersebut.

Penguasaan kembali lahan dilakukan karena izin operasional atau PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017.

Meski izin sudah dicabut, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Pasang Iklan

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pihaknya siap terlibat dalam penanganan kasus tersebut apabila ada arahan langsung dari pimpinan.

Menurut Hendri, keterlibatan Kejati Kalteng sangat bergantung pada keputusan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang sejak awal menangani perkara ini.

“Kalau mungkin, ya mungkin saja. Tapi sangat tergantung pertimbangan dari Satgas, dari Pak Panglima, Jaksa Agung, tentu itu akan dipertimbangkan,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, Kejati Kalteng tidak menutup diri untuk mengambil peran apabila penanganan perkara dilimpahkan ke daerah.

Hendri juga menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan korporasi terhadap regulasi pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun lingkungan.

Pasang Iklan

“Kami tentu siap apabila diminta untuk terlibat. Ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran