INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dikembangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat sekretariat maupun pihak ketiga.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penyidik juga akan memanggil jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Terkait dengan Komisioner KPU, tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Hendri kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Hendri, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas alur pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada yang saat ini tengah diselidiki.
Selain komisioner KPU, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Bupati Kotim. Hal ini menyusul pemeriksaan saksi yang sudah menyentuh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mantan Sekretaris Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Hendri menyatakan bahwa pemanggilan kepala daerah sangat dimungkinkan, tergantung pada kebutuhan penyidikan dan hasil pendalaman keterangan para saksi sebelumnya.
“Tentu ini sangat tergantung dari hasil pendalaman penyidik. Kalau memang dibutuhkan, ya kita mintai keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil penyidik berorientasi pada pembuktian secara objektif dan profesional. Tidak ada pihak yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.
“Sekali lagi, ini sangat tergantung dari hasil keterangan dan pendalaman dari penyidik,” tambah Hendri.
Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa dipastikan akan terus bertambah. Hendri menyebutkan, pemeriksaan saksi tidak tertutup kemungkinan melebihi belasan orang.
“Terus bertambah, bisa lebih dari belasan orang,” ujarnya singkat.
Pada pemeriksaan terakhir yang berlangsung Senin sore, Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Editor: Andrian