website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejari Katingan Periksa Puluhan Kepsek Terkait Dugaan Kasus Korupsi laptop

Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan kepala sekolah di Kabupaten Katingan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan kepala sekolah di Kabupaten Katingan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, Kamis, 14–15 Agustus 2025.

Puluhan kepala sekolah dasar (SD) itu dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya, S.H., M.H.

Robi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas proses distribusi dan penerimaan laptop yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tahun 2021 dan 2022.

“Kami ingin mengetahui alur distribusi dan penerimaan perangkat tersebut di sekolah,” ujarnya.

Pasang Iklan

Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., menegaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk memeriksa kesesuaian antara barang yang diterima dengan kontrak pengadaan.

“Kami ingin memastikan apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya,” kata Fadhil.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah SW selaku Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021, M selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, IA sebagai konsultan perorangan, dan JT yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Dugaan korupsi ini berawal dari program pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek pada 2020–2022 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Laptop itu direncanakan dibagikan ke seluruh sekolah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk berbasis Chrome OS atau Chromebook. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyebut laptop berbasis Chrome OS memiliki sejumlah kelemahan dan kurang efektif digunakan di Indonesia.

Kejari Katingan menyatakan pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. “Ini untuk memastikan semua fakta terungkap, termasuk soal spesifikasi perangkat yang diterima sekolah,” tegas Fadhil.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran