INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di lingkungan KPU Kota Palangka Raya. Penyidik kini mulai menelusuri dugaan markup anggaran hingga proses pengadaan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.
“Nanti dilakukan lagi pemanggilan ulang, karena ada keterangan-keterangan yang berkembang juga dan masih perlu kita dalami,” ujarnya saat dihubungi intimnews.com, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, seluruh komisioner KPU Kota Palangka Raya sebelumnya sudah dimintai keterangan. Namun, penyidik masih membutuhkan klarifikasi tambahan terkait sejumlah temuan baru.
“Sudah, semua sudah diminta keterangan,” katanya.
Selain komisioner KPU Kota Palangka Raya, Kejari juga membuka peluang memanggil pihak dari instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penyidik turut mendalami dana sharing pelaksanaan Pilkada yang berasal dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Mungkin nanti ada dari provinsi yang kita panggil juga, dari KPU Provinsi,” ungkap Hadiarto.
Pemanggilan itu berpotensi menyasar sejumlah pejabat di KPU Provinsi Kalteng, termasuk Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Saat ditanya apakah pola kasus yang ditangani memiliki kemiripan dengan dugaan markup anggaran seperti perkara di Kotawaringin Timur, Hardianto mengakui aspek pengadaan juga menjadi perhatian penyidik.
“Iya,” jawabnya singkat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026 setelah masuk tahap penyelidikan sejak November 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026 lalu selama kurang lebih enam jam.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, nota, nota kosong hingga stempel yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp20 miliar.
“Dari barang-barang yang sudah kita amankan ini nanti kita teliti lagi, setelah kita teliti lagi menyangkut siapa saja di dalam inventaris baru kita panggil lagi,” jelas Hadiarto.
Sejauh ini, sekitar 15 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk Ketua KPU Kota Palangka Raya dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Editor: Andrian