website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kasus Warga Barsel di Kamboja Jadi Peringatan, DPRD Kalteng Dorong Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng, Sudarsono. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Upaya pemerintah memulangkan Supiat, warga Kabupaten Barito Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring di Kamboja, mendapat apresiasi dari DPRD Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai keberhasilan repatriasi tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warga Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Menurut Sudarsono, proses pemulangan Supiat menjadi kabar baik bagi keluarga korban. Pemerintah dinilai telah mengambil langkah untuk memastikan warga yang berada dalam situasi rentan dapat kembali ke tanah air dengan selamat.

Ia secara khusus mengapresiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai bergerak cepat dalam mengawal proses pemulangan korban.

Pasang Iklan

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian P2MI, yang telah bergerak cepat sehingga saudara kita akhirnya bisa dipulangkan dan berkumpul kembali bersama keluarganya dalam keadaan selamat,” kata Sudarsono, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan warga negara Indonesia yang menjadi korban kejahatan di luar negeri.

Sudarsono mengatakan kasus yang dialami Supiat juga harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi tidak selalu menjamin keamanan dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, serta prosedur penempatannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan gaji besar, tetapi tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan keselamatan,” ujarnya.

Menurut Sudarsono, perekrutan pekerja secara nonprosedural dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi korban eksploitasi. Kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh jaringan TPPO maupun sindikat kejahatan lintas negara.

Pasang Iklan

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia yang sesuai dengan ketentuan.

Sosialisasi, kata dia, perlu dilakukan secara lebih luas hingga ke daerah-daerah agar calon pekerja memahami tahapan keberangkatan, hak dan kewajiban, serta potensi risiko ketika bekerja di luar negeri.

Sudarsono juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal dengan modus tawaran pekerjaan.

Ia berharap kasus yang menimpa Supiat tidak kembali terjadi pada warga Kalimantan Tengah. Perlindungan terhadap pekerja migran, menurutnya, harus dilakukan sejak tahap perekrutan hingga penempatan dan selama mereka bekerja di luar negeri.

“Harapan kita, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Perlindungan harus diperkuat sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban perdagangan orang maupun jaringan kejahatan lintas negara yang berkedok tawaran pekerjaan,” pungkas Sudarsono.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!