PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tidak hanya menjadi persoalan pemadaman api. Di balik upaya penanganan di lapangan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Karhutla Kobar, menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kebakaran dan memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Nurwinardi saat memaparkan capaian kinerja Kejari Kobar periode Januari hingga Agustus 2026 di Pangkalan Bun, Selasa (1/9/2026). Dalam laporan tersebut, Kejari Kobar mencatat telah menangani satu perkara tindak pidana karhutla.
“Perkara tersebut kini masih berada dalam tahap penelitian berkas perkara. Penanganan ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi dapat berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Satgas Karhutla, Nurwinardi menilai penegakan hukum memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat maupun pihak yang melakukan pembakaran harus memahami bahwa dampak kebakaran dapat meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan api untuk membersihkan lahan. Aktivitas pembakaran yang menimbulkan kebakaran dan memenuhi unsur pidana dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Nurwinardi, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Upaya pencegahan, pemadaman, penanganan dampak hingga penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak terus meluas dan berulang.
Kejari Kobar pun memastikan aspek penegakan hukum akan tetap menjadi bagian dari penanganan karhutla. Setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum dan melalui tahapan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang dapat menyebabkan karhutla.
Nurwinardi menegaskan, karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Api bisa dipadamkan, tetapi jika kebakaran terjadi akibat perbuatan yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat berlanjut ke meja hukum. Karena itu, pencegahan menjadi langkah utama agar masyarakat tidak sampai berhadapan dengan proses hukum akibat karhutla.