INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mencatat sejumlah capaian dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat selama periode Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 227 perkara tindak pidana umum ditangani, sementara pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,42 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi, S.H., M.H. dalam press release kinerja Kejari Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun, Selasa (1/9/2026).
Nurwinardi mengatakan, berbagai capaian itu merupakan hasil pelaksanaan tugas seluruh bidang di lingkungan Kejari Kotawaringin Barat. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, efektivitas, pendekatan humanis, serta rasa keadilan.
“Bidang Tindak Pidana Umum telah menangani sebanyak 227 perkara,” ujar Nurwinardi.
Dari jumlah tersebut, 145 perkara di antaranya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Orhada). Kemudian 43 perkara narkotika, 32 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, serta tujuh perkara perlindungan anak.
Kejari Kobar juga menangani satu perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara.
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, Kejari Kobar juga mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Hingga Agustus 2026, sebanyak empat perkara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan mengutamakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Dari Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Kobar turut mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp66.245.500. Penerimaan itu berasal dari ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, serta uang sitaan yang telah diputus atau ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus terus menangani perkara tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2026, tercatat dua perkara dalam tahap penyelidikan dan satu perkara dalam tahap penyidikan.
Jaksa juga melakukan upaya hukum kasasi dalam perkara korupsi terkait penyimpangan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Kejari Kobar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp100 juta dari terpidana berinisial UI dalam perkara korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Capaian pemulihan keuangan negara juga ditorehkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hingga Agustus 2026, bidang tersebut berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.420.366.122 melalui berbagai kegiatan bantuan dan pelayanan hukum.
Pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kobar mencatat PNBP sebesar Rp289.149.000 dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputus pengadilan. Dalam lelang serentak, nilai hasil lelang juga mengalami kenaikan 51,35 persen dari nilai limit.
Nurwinardi menegaskan, capaian kinerja tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui program SI ARTIS KOBAR atau Siap Antar Barang Bukti Gratis Area Kotawaringin Barat yang memberikan layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan,” tegas Nurwinardi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian