INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi secara berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pangan lokal yang berbasis pada kearifan tradisional masyarakat adat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Yuas Elko menyatakan bahwa pangan lokal merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran ganda. Selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, pangan lokal juga memuat nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang wajib dilestarikan.
Ia secara khusus menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Yuas menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghapus praktik peladangan tradisional yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
“Pemerintah memahami bahwa peladangan tradisional merupakan bagian dari identitas sekaligus sumber pangan Masyarakat adat. Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang tepat,” ujar Yuas.
Tujuan tata kelola yang tepat ini adalah untuk memastikan komoditas unggulan seperti padi hitam, umbi-umbian, jagung, dan hasil pertanian lainnya dapat terus diproduksi tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Lebih jauh, Pemprov Kalteng mendorong inovasi pangan lokal, memperluas akses pasar, dan memperkuat jalur distribusi. Harapannya, produk pertanian daerah tidak hanya terbatas pada konsumsi rumah tangga, tetapi juga mampu bersaing secara luas di pasar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani secara signifikan dan secara kolektif memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia, Ahmad Martin Hadiwinata, memberikan perspektif hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa hak atas pangan dan gizi adalah hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup.
Martin memaparkan hasil pemantauan di empat desa di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Pemantauan itu menyoroti empat dimensi penting: kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan, serta perlindungan sumber daya alam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Budayawan Kalimantan Tengah, Sidik R. Usop, menegaskan bahwa peladangan tradisional adalah praktik esensial dalam pemenuhan hak atas pangan masyarakat adat.
“Peladangan tradisional harus dijalankan dengan tata kelola budaya yang ketat, dipimpin juru padang, dan diakhiri dengan ritual syukur,” tegas Sidik. Ia menyarankan agar kebijakan larangan membakar lahan harus dilengkapi dengan solusi alternatif yang adil dan kontekstual agar kedaulatan pangan masyarakat tetap terjamin.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalteng, Biroum Bernardianto, mengingatkan pentingnya kebijakan yang didasarkan pada kajian mendalam.
“Setiap kebijakan yang disusun tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan maladministrasi yang merugikan masyarakat,” jelas Biroum, menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui diskusi ini, tercipta ruang dialog strategis antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil (WALHI), budayawan, akademisi, dan komunitas lokal. Semua pihak sepakat bahwa pemenuhan hak atas pangan di Kalteng harus mengintegrasikan kearifan lokal, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pilar pembangunan daerah yang berkeadilan.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit