website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalteng dan KPK Bergerak Cepat, Tekankan Sertifikasi BMD sebagai Benteng Pencegahan Korupsi

Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti, Kepala BKAD Provinsi Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Provinsi Kalteng Eko Sulistiono pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD). (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dihadiri langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi penegasan komitmen daerah dalam memperkuat manajemen aset sebagai langkah strategis pencegahan korupsi.

Rapat penting ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Kalteng, Hj. Sunarti, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa (12/8/2025).

Dalam sambutannya, Hj. Sunarti menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK, khususnya melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, atas pendampingan dalam upaya pencegahan korupsi di sektor krusial ini.

“Salah satu tujuan pencegahan korupsi di sektor ini adalah memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Sunarti, menggarisbawahi pentingnya manajemen BMD yang bersih.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, pengamanan BMD, terutama aset tanah, di Kalteng didorong melalui tiga langkah utama yang komprehensif. Langkah tersebut mencakup pengamanan secara administrasi, fisik, dan hukum.

Pengamanan administrasi dilakukan dengan pencatatan tanah secara akuntabel dalam daftar inventaris BMD dan pembuatan dokumen kepemilikan yang sah.

Sementara itu, pengamanan fisik diwujudkan melalui pemasangan tanda batas atau papan nama aset yang jelas untuk menunjukkan kepemilikan oleh pemerintah daerah.

Terakhir, pengamanan hukum ditekankan melalui penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah melalui kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Harapan kami, melalui pembahasan rencana tindak lanjut ini dapat terbangun komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN, sehingga permasalahan tanah milik daerah dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, memberikan laporan terkini yang menunjukkan adanya tantangan besar dalam percepatan sertifikasi aset.

Pasang Iklan

Fitriayani menegaskan komitmen BPN dalam mendukung sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Namun, ia mengungkapkan bahwa dari target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang, capaian hingga saat ini baru mencapai 381 bidang atau sekitar 27%.

Bahkan, ia menyoroti beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau yang capaian sertifikasinya masih 0%, memerlukan perhatian khusus.

“BPN meminta kepala kantor pertanahan di kabupaten/kota lebih proaktif, bahkan langsung berkoordinasi dengan bupati atau sekda,” jelas Fitriayani, meminta peningkatan inisiatif di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu perubahan objek sertifikasi hanya dapat dilakukan hingga akhir Agustus 2025, yang menuntut aksi cepat dari pemerintah daerah.

Rapat ini menjadi sangat strategis karena dihadiri secara langsung oleh Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono, sementara KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Maruli Tua, turut mengikuti rapat secara virtual.

Kehadiran seluruh BKAD, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten/kota se-Kalteng secara daring menunjukkan komitmen menyeluruh pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah BMD ini.

Penulis : Suhairi

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!