INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH. Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kebijakan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Kami informasikan juga, memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, bapak Gubernur mengeluarkan kebijakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berplat KH mulai 17 Mei sampai 22 Juli 2026,” kata Linae, Minggu, 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” jelasnya.
Program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kalteng.
Kebijakan itu juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga menilai program keringanan pajak kendaraan sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi dan efisiensi anggaran saat ini.
Pemprov Kalteng pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku kebijakan hingga 22 Juli 2026.
Editor: Andrian