INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Prov. Kalteng melaksanakan pengambilan sumpah dan janji bagi para juri Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisatini. Selasa 14 Mei 2025.
Pengambilan sumpah dan janji ini merupakan langkah penting dalam menjamin integritas dan objektivitas penilaian selama pelaksanaan berbagai cabang lomba yang menjadi bagian dari rangkaian FBIM 2025.
Plt. Kepala Disbudpar Prov. Kalteng, Lies Indriyati, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para juri dapat menjalankan tugas secara jujur, adil, dan profesional.
“Juri memiliki peran strategis dalam menentukan hasil akhir dari kompetisi. Oleh karena itu, integritas dan kejujuran sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas festival ini,” kata Lies.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memilih juri berdasarkan keahlian, pengalaman, serta pemahaman mendalam terhadap aspek budaya dan seni khas Kalimantan Tengah.
Sebanyak 30 orang juri dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, seniman, dan tokoh budaya, dilantik untuk menilai 20 cabang lomba dalam FBIM, mulai dari tari tradisional hingga kuliner khas daerah.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas yang menunjukkan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi keadilan dan netralitas dalam setiap proses penjurian.
“Kami siap menilai dengan objektif dan profesional. Ini adalah amanah besar demi menjaga nilai-nilai budaya dan semangat sportivitas,” ujar salah satu juri, Indra Gunawan, usai prosesi pengambilan sumpah.
FBIM 2025 sendiri akan berlangsung selama sepekan dan menjadi bagian penting dalam memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah, serta memperkuat identitas budaya lokal.
Dengan pengambilan sumpah dan janji ini, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan FBIM berjalan lancar, berkualitas, dan mampu memperkuat kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya daerah.
Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit