
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perusahaan dan masyarakat diminta untuk tidak menanam kelapa sawit di garis sempadan sungai. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati, Selasa 31 Mei 2022.
Dia mengatakan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Kata Darmawati, hingga saat ini aturan tersebut belum pernah direvisi ataupun dicabut sehingga masih berlaku.
“Makanya pemerintah daerah perlu mengingatkan dan mengawasi agar jangan sampai itu terjadi. Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,” kata Darmawati..
Aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga.
Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. (BS)