INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jamaah Masjid Sunan Giri, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), sempat terganggu saat menjalankan ibadah akibat keberadaan seorang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Satpol PP Kobar langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
Laporan tersebut diterima petugas melalui WhatsApp Si Pelaksana Satpol PP Kobar. Warga menyampaikan keberadaan ODGJ di sekitar masjid dinilai mengganggu aktivitas ibadah dan membuat jamaah merasa tidak nyaman.
Menindaklanjuti laporan itu, regu piket malam Satpol PP Kobar mendatangi Masjid Sunan Giri sekitar pukul 19.15 WIB. Pengamanan dipimpin Wakil Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Anton Hariyanto, bersama sejumlah anggota.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada ODGJ tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses pengamanan berjalan aman dan tidak menimbulkan situasi yang lebih mengganggu jamaah.
Petugas kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan dari area masjid. Setelah ODGJ dievakuasi, kondisi di sekitar Masjid Sunan Giri kembali kondusif dan aktivitas jamaah dapat berlangsung.
ODGJ tersebut selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Satpol PP Kobar menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memperoleh penanganan dan pembinaan sesuai kebutuhannya.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan tindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masjid.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kobar agar tetap tenang dan segera melapor kepada Satpol PP atau instansi terkait apabila mendapati ODGJ atau hal-hal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Syahruni, Rabu (16/9/2026).
Menurut Syahruni, laporan masyarakat sangat membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat di lapangan. Penanganan sejak dini juga diperlukan agar kondisi yang mengganggu ketenteraman tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.
Dia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan kondisi serupa. Pelaporan kepada petugas diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara aman, sekaligus memastikan ODGJ yang bersangkutan mendapat penanganan melalui instansi yang berwenang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian