INTIM NEWS.COM,SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keolahragaan. Rencananya ranperda ini sahkan di akhir tahun ini dan akan diundangkan tahun 2023.
“Kami di DPRD melalui hak legislasi pembentukan kita, kami mengajukan untuk inisiatif untuk pembentukan Perda keolahragaan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurutnya, perda ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mempercepat memunculkan atlet-atlet berbakat di bidang keolahragaan melalui pembinaan yang intensif untuk bersaing di kanca nasional.
“Kita harapkan menjadi angin segar bagi dunia keolahragaan Kotim. Sesuai dengan harapan kita yakni lahirnya atlet-atlet berbakat dan keinginan pemerintah daerah yang ingin menciptakan Kotim sebagai barometer keolahragaan di Kalteng,” lanjutnya.
Riskon menambahkan, perda ini nantinya akan dititikberatkan kepada semua satuan pendidikan dan pelaku usaha baik pengusaha besar swasta maupun BNN untuk membina atlet-atlet cabor tertentu yang ada di Kabupaten Kotim.
“Perda itu aka dititikberatkan di satuan pendidikan untuk mengfasilitasi dan membina keolahragaan lewat pendidikan dan yang paling penting pelaku usaha kita dorong untuk menjadi bapak asuh atau bapak angkat dari untuk cabor-cabor,” bebernya.
Setelah disahkan pada akhir tahun 2022 ini, akan dilanjutkan dengan dikeluarkannya peraturan Bupati (perbup). Dia menilai perda ini akan memberikan dampak positif bagi para pelajar dan pemuda yang ada di Kabupaten Kotim.
“Tahun depan bisa segera di undangkan karna dua tahun ini para pemuda di Kotim haus terhadap even-even keolahragaan,” pungkas Riskon. (**)
Editor: Irga Fachreza