website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Izin Dicabut Sejak 2017, PT AKT Diduga Masih Menambang Hingga 2025

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak saat melakukan pres reales terkait pengambil alihan PT ATK di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng, Kamis, 22 Januari 2026. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Temuan tersebut terungkap saat Satgas PKH melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang dalam kunjungan kerja pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kegiatan itu, Satgas PKH sekaligus melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT sebagai area pertambangan. Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, bersama jajaran pimpinan TNI dan Polri.

Tim melakukan pengecekan fisik lokasi tambang dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan izin operasional PT AKT sebenarnya telah dicabut pemerintah sejak tahun 2017.

Pasang Iklan

“Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017,” jelas Barita.

Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan perusahaan masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi berwenang.

“Ini jelas merupakan aktivitas ilegal karena dilakukan tanpa dasar izin yang sah,” kata Barita.

Selain aktivitas tambang ilegal, Satgas PKH juga menemukan pelanggaran lain berupa penggunaan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda dalam jumlah sangat besar. Satgas PKH menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang memenuhi syarat.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran