INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya melaunching catatan akhir tahun (Catahu) 2021, yang mana kegiatan tersebut diselenggarakan di Jalan Talenta No. 11 G. Obos Palangka Raya, Kamis 23 Desember 2021.
Catatan tersebut disampaikan dengan tema “Gagalnya Pemerintah Dalam Penenuhan HAM Bagi Masyarakat Kalimantan Tengah”.
Ada empat aspek yang dilaporkan oleh LBH Palangka Raya, diantaranya mengenai penanganan pandemi Covid-19, Food Estate dan bencana banjir, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo memaparkan Catahu 2021 yang merupakan hasil kajian dan pengumpulan data selama satu tahun ini.
“Catatan ini semua sebagai refleksi bagi kita semua, mengenai kondisi Kalimantan Tengah khususnya saat ini,” ujarnya.
Aryo menjelaskan bahwa untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah dinilai belum memberikan penanganan yang mumpuni dan efektif untuk masyarakat.
“Semenjak kasus Covid-19 merebak di Kalteng, LBH Palangka Raya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tidak mau ketinggalan dalam memberikan kritikan dan masukan kepada Pemerintah terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19,” jelas Aryo.
LBH Palangka Raya juga merilis catatan mengenai penyelenggaraan Food Estate dan bencana banjir yang terjadi.
“Di tahun 2020 kami terlibat dalam satu penilitian mengenai Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah bersama Walhi Kalimantan Tengah dan Pantau Gambut Indonesia,” tutur Aryo.
Dari penelitian tersebut disampaikan bahwa ditemukan rencana pengembangan food estate di Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki payung hukum. Pemerintah akhirnya mengeluarkan satu aturan yaitu Pepres No.109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya mencantumkan salah satunya program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).
Untuk bencana banjir sendiri, LBH menyampaikan pemerintah perlu melakukan langkah yang konkrit agar dapat ditanggulangi bencana banjir ini di tahun-tahun mendatang.
“Menurut kami pemerintah belum mempersiapkan aturan atau langkah untuk ke depan, agar tidak kembali terjadi bencana banjir,” ucap Aryo.
Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat juga mendapat sorotan di dalam Catahu ini. Seperti diketahui, di Kalteng sendiri ada beberapa kasus konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan korporasi atau perusahaan.
Sementara untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak, LBH merilis ada 39 kasus.
“Catatan yang terhimpun ada 39 kasus terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana dalam data tersebut menunjukan kasus kekerasaan seksual terbanyak adalah di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya masing-masing terdapat 7,” paparnya.
Berikut dapat diakses catatan akhir tahun LBH Palangka Raya: Tahun Bencana – CATAHU LBH PLK 2021
Editor: Andrian