LBH: Pemerintah Gagal dalam Pemenuhan HAM untuk Masyarakat Kalteng
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam konstitusi pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan, Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah. Mengacu pada pasal tersebut, catatan akhir tahun (catahu) 2021 dari LBH Palangka Raya memilih judul “Tahun Bencana dan Pandemi : Gagalnya Pemerintah Dalam Pemenuhan HAM Bagi […]




