INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Penertiban dilakukan karena keberadaan gerobak tersebut melanggar aturan dan mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki. Selain itu, lokasi tersebut saat ini tengah dalam proses pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kotim.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan bahwa para pedagang sebelumnya telah diberikan imbauan berulang kali. Namun, karena tidak ada tanggapan, penertiban akhirnya dilakukan.
“Beberapa kali sudah kami berikan imbauan, tapi tidak direspon. Sehingga penertiban pun kami lakukan. Aturannya jelas, trotoar bukan untuk berdagang. Sudah sering diingatkan juga, dan jika melanggar maka harus ditertibkan,” tegas Sugeng.
Ia menegaskan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menaruh barang, apalagi digunakan berdagang. Sugeng juga mengimbau agar para pedagang menaati aturan yang berlaku.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Saya harap pedagang tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang dan patuh terhadap peraturan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya penertiban ini, kondisi lingkungan jalan menjadi lebih tertib, nyaman, dan rapi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, gerobak-gerobak yang ditertibkan tersebut sudah lama tidak digunakan dan dibiarkan terbengkalai di lokasi.
Penluis: Oktavianto
Editor: Andrian