website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ibu Penjual Roti jadi Bagian dari Jaringan Pengedar Narkoba Seberat Lima Kilogram

Riva, Penjal Roti yang merupakan pengedar narkoba di Kobar. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjual Roti, Riva salah satu dari empat tersangka ditangkap personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat atas kasus narkoba seberat lima Kilogram lebih.

Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg bernilai kurang lebih Rp 6,5 miliar. Selain barang bukti sabu, aparat juga meringkus empat pelaku yang terlibat pada Rabu 26 April 2023, salah satunya Riva.

“Pelaku juga sering transaksi dengan jaringan di Kalimantan Barat (Kalbar). Pekerjaan pelaku penjual roti dan pengedar narkoba,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (2/5/2023).

Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pasang Iklan

Menginformasikan ada kiriman paket diduga berisi sabu dari Kalbar, dan petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, yang berada di Desa Batu Belaman di komplek perumahan Kalan Amaris III, kata Kapolres.

“Pelaku juga sering transaksi dengan jaringannya. Pekerja pelaku penjual roti dan pengedar narkoba,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat pada Rabu 26 April 2023.

“Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram lebih ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, sabu tersebut dikirim dari Pontianak provinsi Kalimantan Barat, menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng, melalui Bus antar Provinsi.

“Sabu itu dikirim dalam bentuk paket barang pada saat ada seseorang atas nama Irfan mengambil barang tersebut, dan berhasil meringkus yang bersangkutan sekaligus mengamankan barang buktinya seberat 5,2 kg lebih,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Pasang Iklan

Dari hasil itu lalu mengembangkan dan kemudian menggerebek dilokasi rumah Riva di Desa Batu Belaman komplek perumahan Kalan Amaris III.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan tersangka Irva dan Saifullah dan ditemukan barang bukti lagi seberat 2,3 gram. Dari situlah kami kembangkan lagi dan baru terungkap salah satu warga binaan atas nama Niko juga terlibat dan langsung diamankan.

“Keterlibatan Niko, ini kata Kapolres selaku pihak yang mengkomunikasikan dengan pengirim dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” ucapnya.

Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun penjara sampai hukuman mati.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!