INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode II (bulanan) yang berlangsung di Aula Disbun Kalteng pada Rabu, 6 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, harga inti sawit (palm kernel) tercatat naik sebesar Rp529,33 per kg. Rabu, 7 Mei 2025
Kenaikan harga tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi data kualitas CPO dan PK yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan mitra, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa harga PK kini mencapai Rp13.690,33 per kg, sementara harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.083,98 per kg.
Adapun harga TBS yang ditetapkan berdasarkan umur tanaman sawit meliputi: umur 3 tahun Rp2.543,33; 4 tahun Rp2.773,38; 5 tahun Rp2.996,69; 6 tahun Rp3.083,96; 7 tahun Rp3.146,71; 8 tahun Rp3.281,90; 9 tahun Rp3.369,13; dan untuk umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.478,76.
Achmad Sugianor menekankan bahwa harga yang telah disepakati dalam rapat wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani mitra sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong agar pekebun mandiri dan plasma melakukan kemitraan dengan perusahaan agar mendapatkan harga TBS yang sesuai dan dilindungi oleh regulasi resmi.
Harga TBS ini berlaku untuk transaksi mulai tanggal 16 hingga 30 April 2025, dan mencerminkan tren pasar yang cenderung meningkat pada periode ini.
Penetapan harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan menjaga kestabilan harga di tingkat petani.
Proses penetapan melibatkan kelompok kerja, perusahaan pengolahan, petani mitra, serta dinas pertanian kabupaten agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Diharapkan dengan kenaikan harga PK ini, para petani semakin termotivasi untuk menjaga kualitas produksi dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui praktik perkebunan yang baik.
Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit