INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2026-2029 resmi dilantik di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 7 Mei 2026.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Tujuh komisioner KPID Kalteng yang dilantik yakni Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini, dan Ahmada.
Dalam sambutannya, Agustiar meminta KPID mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara profesional serta menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“KPID harus mampu menjadi pengawas penyiaran yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Agustiar.
Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media digital saat ini membuat arus informasi semakin cepat, sehingga dibutuhkan pengawasan yang kuat agar masyarakat tidak terpapar informasi yang menyesatkan.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi, pendidikan publik, hingga memperkuat nilai budaya dan persatuan di daerah.
“Media penyiaran punya pengaruh besar terhadap masyarakat. Karena itu, isi siaran harus tetap memberi edukasi, menjaga etika, dan memperkuat nilai kebangsaan,” katanya.
Agustiar juga berharap KPID Kalteng mampu membangun komunikasi yang baik dengan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan iklim penyiaran yang sehat.
Selain itu, ia meminta komisioner yang baru dilantik dapat bekerja maksimal dan menjaga integritas selama menjalankan tugas.
“Kami berharap KPID dapat bekerja dengan baik, menjaga integritas, dan mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang terus berkembang,” pungkasnya.
Editor: Andrian