website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gelapkan Puluhan Buah Sawit, Mandor Panen dan Sopir Diringkus Polisi

Dua pelaku penggelapan buah sawit di Aruta. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Akibat perbuatannya menggelar puluhan janjang buah sawit di tempat bekerja, dua pelaku yakni Mandor Panen dan Sopir PT. Persada Bina Nusantara  Abadi (PBNA), terpaksa digelandang ke Mapolsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto menyampaikan, bahwa dua tersangka inisial MBS (32) dan T (28) merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Lanjut Kapolsek aksi keduanya terbongkar oleh petugas patroli pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.20 WIB, kemarin.

“Keduanya merupakan warga Aruta. Saat kejadian, mereka terbukti telah menggelapkan sebanyak 99 buah janjang sawit,” kata Ipda Agung Sugiarto, Senin (30/5/2022).

Pasang Iklan

Kapolsek menyebutkan kronologisnya yaitu pada hari Rabu, 25 Mei 2022 pukul 23.00 WIB, pada saat personil pengamanan PT. SINP/PBNA sedang melaksanakan patroli dengan berkeliling di Areal kebun PT. PBNA.

Kemudian, anggota patroli Standby Di Afdeling Bravo PT. PBNA  Block 13. Berselang sekitar 20 menit tim patroli melihat satu unit truk milik Kontraktor yang bekerja sama dengan PT. PBNA, bermuatan kelapa sawit keluar kebun, dan 5 menit kemudian truck tersebut kembali.

Merasa penasaran, kemudian tim patroli melakukan pengecekan dan ternyata buah yang di bawa tersebut di turunkan di kebun masyarakat. Saat di cek ternyata benar, bahwa buah sawit tersebut bercirikan cangkam kodok dan ada kode nomor pemanen 18 – 101 yang merupakan ciri khusus PT.PBNA.

Tak menunggu lama, tim patroli mencari supir truk tersebut dan setelah diintrogasi ternyata ia melakukannya bekerjasama dengan mandor panen. Keduanya pun mengakui bahwa buah tersebut berasal dari Afdeling Echo PT. PBNA.

“Jadi, para tersangka ini berencana akan menjual buah tersebut ke tengkulak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Arut Utara untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut PT.PBNA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.960.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran