Yaya dan Udin tertunduk malu saat ditanya Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho di Aula Joglo Polres Lamandau. (Andre)
INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Inilah akhir dari Yaya dan Udin. Sepasang Kakak dan Adik penyelundup sabu ini harus berakhir di jeruji besi.
Yaya dan Udin ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau saat hendak menyelundupkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Wiguna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka setelah pengembangan penyidikan, ternyata kedua tersangka adalah Kakak dan Adik dari Pontianak Kalbar.
Lanjutnya, dari penggeledahan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sabu seberat 49.65 dan satu buah bong alat isap yang di simpan dalam bungkus plastik warna hitam.
“Kedua pelaku tersebut mengaku membeli sabu dari Kalbar Pontianak, dan akan menjual lagi sabu tersebut ke Palangka Raya wilayah Kalteng,” ungkapnya. Senin, 29 Mei 2023.
Bronto juga menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui baru pertama kali, dan tidak mengakui menjadi residivis dan sudah menjalankan aksinya.
“Mereka mengaku baru pertama kali dan juga mengaku untuk biaya berobat anaknya, sebagai mana diketahui banyak residivis yang tidak mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, lalu Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita akan melakukan pengembangan untuk penyelidikan daripada bos para pengedar kurir ini,” tutupnya.