website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Fraksi PPP DPRD Murung Raya Dukung Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengenai perubahan regulasi pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 yang membahas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

Pandangan Fraksi PPP disampaikan juru bicaranya, Sutrisno, S.T., dalam rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Murung Raya.

Sutrisno mengatakan pembahasan Raperda merupakan bagian dari mekanisme legislasi yang bertujuan menyempurnakan tata kelola pemerintahan agar mampu menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Menurut dia, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasang Iklan

Fraksi PPP, kata Sutrisno, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengajukan perubahan regulasi sebagai upaya memperkuat kelembagaan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Fraksi PPP mendukung hadirnya peraturan daerah yang menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan BPBD. Lembaga ini memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan BPBD dinilai penting mengingat daerah memerlukan organisasi yang mampu bekerja secara efektif dalam menghadapi potensi bencana maupun kondisi darurat lainnya.

Selain itu, Fraksi PPP menyatakan sependapat dengan enam tujuan yang menjadi dasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Perubahan tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Sutrisno menilai regulasi yang berlaku selama ini telah memberikan manfaat dan kepastian hukum. Namun, perubahan tetap diperlukan agar perangkat daerah memiliki struktur organisasi yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan karena harus mengikuti perkembangan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.

Pasang Iklan

Ia menegaskan setiap perubahan peraturan harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, memiliki landasan hukum yang jelas, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Fraksi PPP berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan regulasi yang memperkuat kelembagaan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan Kabupaten Murung Raya.

Penulis : JMY/MAULANA K

Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!