INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, fraksi tersebut meminta agar perubahan struktur organisasi tidak berhenti pada penyesuaian administratif, melainkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usulan pemerintah daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Imanudin, perubahan regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penyesuaian tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kelembagaan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin.
Meski menyatakan dukungan, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah selama proses pembahasan raperda berlangsung.
Salah satu sorotan utama adalah dasar penyusunan perubahan organisasi perangkat daerah. Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi landasan penataan kelembagaan tersebut.
Menurut Imanudin, restrukturisasi organisasi harus didasarkan pada kebutuhan riil birokrasi, bukan sekadar perubahan nomenklatur atau penyesuaian administratif yang tidak berdampak terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.
Fraksi PKS juga menaruh perhatian terhadap konsekuensi fiskal dari perubahan struktur organisasi. Pemerintah daerah diminta menghitung secara cermat dampaknya terhadap belanja pegawai maupun belanja operasional agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pandangan PKS, efisiensi anggaran harus tetap menjadi prinsip utama. Setiap perubahan organisasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan memiliki produktivitas yang lebih baik.
Selain aspek kelembagaan, PKS menekankan bahwa tujuan utama penataan organisasi adalah meningkatkan mutu pelayanan publik. Karena itu, perubahan struktur harus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa perubahan organisasi ini benar-benar berorientasi pada percepatan pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian nomenklatur kelembagaan,” tegas Imanudin.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah memberi perhatian pada penataan sumber daya manusia aparatur. Penempatan aparatur sipil negara harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas secara optimal.
Selain itu, PKS mengingatkan pentingnya menyiapkan peta jalan atau roadmap transisi mengingat struktur organisasi baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027. Perencanaan yang matang dinilai penting untuk menghindari kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
Fraksi PKS berharap perubahan perangkat daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lanjutan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Fraksi berharap seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan agar penataan kelembagaan benar-benar menghadirkan birokrasi yang profesional, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Penulis : JMY/MAULANA K
Editor : Andrian