INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Sikap Fraksi PKB disampaikan Juru Bicaranya, Mahyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Mahyono mengatakan penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berubah.
Menurut dia, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 merupakan hal yang wajar karena dinamika pemerintahan menuntut organisasi yang lebih adaptif, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
“Penataan kelembagaan menjadi langkah penting agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Peraturan daerah ini juga telah beberapa kali disesuaikan mengikuti perkembangan regulasi,” ujar Mahyono.
Fraksi PKB berpandangan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bertujuan menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi juga memperkuat fungsi organisasi perangkat daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Meski memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda, PKB menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penempatan aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur organisasi yang baru.
Mahyono menegaskan pengisian jabatan harus mengedepankan prinsip profesionalisme dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, serta latar belakang pendidikan aparatur yang akan menduduki suatu jabatan.
“Kami berharap pemerintah daerah menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan bidang keahliannya, sehingga setiap perangkat daerah dapat bekerja secara profesional dan maksimal,” katanya.
Menurut PKB, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, melainkan juga kualitas sumber daya manusia yang mengisi organisasi tersebut. Aparatur yang kompeten dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Selain itu, Fraksi PKB berharap perubahan regulasi mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mahyono menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, tujuan akhir dari penataan perangkat daerah adalah menghadirkan birokrasi yang lebih efektif dalam mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Fraksi PKB berharap pembahasan Raperda dapat berjalan secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis : JMY/MAULANA K
Editor : Andrian