INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp702,26 miliar. Nilai tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Kabik mengatakan SILPA yang mencapai 211,54 persen dari angka yang dianggarkan menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, anggaran yang tidak terserap secara optimal berpotensi menghambat percepatan pelaksanaan program pembangunan.
“Tingginya angka SILPA ini menunjukkan masih adanya ruang yang sangat besar untuk mengevaluasi kualitas perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan, sehingga anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kabik.
Ia menilai penyusunan program pemerintah daerah harus semakin akurat agar alokasi anggaran dapat direalisasikan sesuai target. Perencanaan yang matang, menurut dia, akan meminimalkan potensi anggaran mengendap di akhir tahun anggaran.
Selain menyoroti SILPA, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai realisasi belanja daerah yang mencapai 91,62 persen. Fraksi ingin mengetahui program atau kegiatan apa saja yang belum terlaksana secara optimal sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Menurut Kabik, informasi tersebut penting sebagai bahan evaluasi bersama agar hambatan yang terjadi tidak kembali terulang pada pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Fraksi PDIP juga mencermati realisasi belanja modal yang mencapai 92,62 persen. Meski tingkat penyerapannya tergolong tinggi, Kabik menegaskan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya realisasi anggaran.
Ia menilai belanja modal harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Yang menjadi ukuran bukan hanya besarnya serapan anggaran, tetapi sejauh mana belanja tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dampak terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas capaian pendapatan daerah Kabupaten Murung Raya yang mencapai Rp2,777 triliun atau 104,69 persen dari target. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target hingga mencapai 161,11 persen.
Meski demikian, Kabik meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan PAD tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar penyusunan target pendapatan pada tahun berikutnya lebih realistis, terukur, dan sesuai potensi daerah.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Namun, menurut Kabik, capaian tersebut harus diikuti dengan komitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Langkah itu penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
“Pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Dokumen ini harus menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana kebijakan anggaran benar-benar mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujar Kabik.
Penulis : JMY/MAULANA K
Editor : Andrian