INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis 23 April 2026.
Langkah ini menjadi respons atas masifnya penggunaan konten jurnalistik di era digital tanpa izin. Dewan Pers menilai, regulasi yang kuat diperlukan untuk melindungi nilai intelektual dan ekonomi industri media nasional.
Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik harus diposisikan sebagai ciptaan yang dilindungi secara hukum karena memiliki nilai strategis bagi publik.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan prinsip *fair use* atau penggunaan wajar, agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Menurutnya, penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman menyambut positif usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi harian, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Pemerintah juga menyoroti ancaman baru dari perkembangan kecerdasan buatan (*artificial intelligence*), yang berpotensi mengeksploitasi data jurnalistik tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa kompensasi yang adil,” lanjut Supratman.
Dalam dokumen yang diserahkan, Dewan Pers mengajukan empat poin utama. Di antaranya, memasukkan istilah “karya jurnalistik” secara eksplisit dalam definisi ciptaan, mempertegas batasan pengambilan berita aktual, serta memperkuat posisi wartawan sebagai pencipta karya lintas format.
Selain itu, Dewan Pers juga mendorong pengaturan masa berlaku hak cipta yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum jangka panjang.
Penguatan regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memperkuat ekosistem demokrasi di tengah disrupsi digital.
Editor: Andrian