website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Murung Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Lima Catatan untuk Pemkab

DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (22/6) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasang Iklan

“Proses pembahasan berlangsung secara dinamis karena DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ahmad Maulana dalam rapat paripurna.

Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar DPRD menyetujui realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp2,7 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pendapatan daerah lainnya yang sah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran sekitar Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp702,2 miliar.

Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan pada tahun anggaran berikutnya.

Catatan pertama berkaitan dengan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selanjutnya, DPRD mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih disiplin mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran guna meminimalkan kesalahan administratif maupun pengelolaan keuangan.

Pasang Iklan

Banggar juga menekankan pentingnya penyusunan program yang lebih matang sejak tahap perencanaan. Menurut DPRD, pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran besar perlu diperkuat agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan kepada OPD yang tingkat serapan anggarannya masih rendah. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal dan tidak menyisakan anggaran dalam jumlah besar.

Catatan lainnya berkaitan dengan proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. DPRD berharap pembahasan anggaran perubahan dapat diselesaikan pada pekan pertama Agustus sehingga program-program prioritas dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap seluruh hasil pembahasan beserta rekomendasi yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mendukung pembangunan Kabupaten Murung Raya,” ujar Ahmad Maulana.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. DPRD berharap evaluasi yang telah disampaikan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Penulis : JMY/MAULANA K

Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!