website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DPRD Murung Raya Bahas Raperda Penataan Perangkat Daerah, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan

Enam fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan struktur dan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Pembahasan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Murung Raya itu dipimpin Ketua DPRD H. Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap Raperda yang mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap usulan pemerintah daerah. Penataan kelembagaan dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pasang Iklan

Meski demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan. DPRD meminta agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu meningkatkan kinerja birokrasi, memperjelas fungsi setiap perangkat daerah, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah pada tahapan berikutnya.

“Hari ini kita telah mendengarkan pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya, DPRD juga telah menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-6 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi,” kata Rumiadi.

Menurut dia, proses pembahasan Raperda merupakan bagian dari mekanisme legislasi yang harus dilalui sebelum regulasi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rumiadi menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menilai penataan perangkat daerah harus disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta tantangan pembangunan yang terus berubah. Dengan struktur organisasi yang lebih tepat, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan profesional.

Pasang Iklan

Selain itu, perubahan kelembagaan juga dipandang penting untuk memperkuat koordinasi antarsatuan kerja perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Menurut Rumiadi, keberhasilan penataan organisasi tidak hanya diukur dari perubahan nomenklatur atau struktur, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, DPRD akan mencermati setiap substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta memiliki dasar hukum yang kuat.

Melalui pembahasan yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah daerah, DPRD berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat birokrasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

 

Penulis : JMY/MAULANA K

Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!