INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polemik dugaan akal-akalan hubungan kerja antara ratusan sopir dan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) memantik perhatian serius Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin 10 November 2025, perusahaan tersebut dinilai mengaburkan aturan ketenagakerjaan dengan menyebut hubungan kerja formal sebagai “kemitraan”.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Langkap, menilai pola kerja yang diterapkan PT MDP tidak sesuai dengan prinsip hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa semua unsur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja sudah terpenuhi.
“Ini seharusnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, bukan kemitraan. Pola kemitraan yang digunakan justru mengaburkan aturan perundang-undangan,” kata Langkap.
Menurutnya, perusahaan memiliki peran pemberi kerja yang jelas, sopir menerima upah, ada barang yang diangkut, dan pengawasan ketat melalui GPS pada armada truk—indikator kuat adanya hubungan kerja formal.
Langkap menyebut praktik seperti ini rawan merugikan pekerja karena meniadakan hak-hak dasar mereka. “Kalau hubungan kerjanya benar, pasti ada BPJS, tabungan hari tua, jaminan pensiun. Tapi sopir banyak yang tak tahu isi kontrak karena buru-buru ingin bekerja,” ujarnya.
Ia menilai titik lemah muncul dari banyaknya sopir yang menandatangani kontrak tanpa membaca secara detail. Dorongan ekonomi membuat mereka menerima syarat apa pun yang diajukan perusahaan.
“Teman-teman sopir tanda tangan saja karena ingin cepat bekerja. Tapi mereka tidak tahu berapa gaji pasti, asuransinya apa, dan bagaimana masa depan mereka di perusahaan,” lanjutnya.
Karena itu, DPRD meminta PT MDP tidak lagi menggunakan skema yang berpotensi menyalahi aturan. “Kami tegaskan, jangan mengelabui hukum. Ikuti aturan daerah ini. Kami akan pantau terus agar pengawasan Disnaker berjalan,” ucap Langkap.
Ia menambahkan, pola seperti ini belum ditemukan di perusahaan lain di Kotim. Hal tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan hubungan kerja.
“Kemitraan itu tidak dikenal dalam sistem hubungan industrial. Kemitraan hanya antara pengusaha dengan pengusaha, bukan pengusaha dengan pekerja,” kata Langkap.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menekankan bahwa salah satu rekomendasi RDP adalah meminta Dinas Tenaga Kerja segera melakukan mediasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Mediasi harus dilakukan serius. Ada sopir yang tidak lagi dipekerjakan atau bahkan diblokir. Mereka harus dimasukkan kembali,” jelas SP Lumban Gaol.
Jika pengembalian tidak memungkinkan, lanjutnya, Disnaker harus memastikan sopir memperoleh hak normatif sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, termasuk pesangon. Bahkan, ia menyinggung ketentuan PP Tahun 2025 yang mengatur kompensasi 60 persen dari gaji selama enam bulan bagi pekerja yang di-PHK.
Dalam RDP tersebut, 127 sopir hadir mewakili rekan-rekannya untuk menyampaikan keberatan atas sistem kerja yang menurut mereka merugikan. Komisi III berjanji memantau hasil analisis kontrak kemitraan yang kini tengah diperiksa Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, pihak PT MDP memilih tidak memberikan keterangan apa pun setelah menghadiri RDP. Komisi III memastikan akan memanggil kembali perusahaan bila ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. (Jmy)