INTIMNEWS.COM, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan pemerintah pusat dalam pengelolaan kebun eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang telah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan pengelolaan lahan tersebut harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak karena berpotensi memicu konflik dan menghambat kontribusi lahan terhadap pendapatan negara.
Penegasan itu disampaikan setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pengelolaan kebun eks PT DAS di Sampit, Kamis (8/10/2026).
“Hari ini tindak lanjut dari RDP pertama tanggal 7 September dan kami juga sudah turun ke lapangan tanggal 8 September. RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Rimbun.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, serta perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), dan PT DAS.
Pembahasan berfokus pada tindak lanjut penertiban kawasan dan mekanisme pengelolaan kebun yang kini menjadi bagian dari aset negara. Rimbun menyebut pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan beserta dokumen penguasaan kembali kawasan tersebut.
Dalam RDP, DPRD menyoroti masih adanya klaim kepemilikan lahan dari masyarakat maupun perusahaan. Rimbun meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menunjukkan dokumen legalitas agar dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.
“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat, PT APN memiliki kewenangan mengelola areal tersebut sesuai dasar penugasan dan dokumen yang berlaku. Adapun mitra yang terlibat dalam pengelolaan wajib menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan dari PT APN.
Kegiatan itu meliputi inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan kebun, hingga kegiatan pendukung lainnya.
Rimbun menegaskan DPRD tidak mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN. Peran lembaga legislatif daerah tersebut, kata dia, adalah memastikan semua pihak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan sudah diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang masih memiliki klaim atas lahan tersebut, DPRD mempersilakan penyampaian dokumen kepemilikan melalui surat resmi. Dokumen itu nantinya dapat menjadi bahan pembahasan dalam forum yang melibatkan pihak terkait.
“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelas Rimbun.
Ia juga mempersilakan masyarakat maupun perusahaan yang keberatan terhadap penertiban kawasan untuk menempuh jalur hukum melalui instansi yang berwenang.
“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjutnya.
Selain persoalan klaim lahan, DPRD Kotim menyoroti potensi kerugian negara jika kegiatan pengelolaan kebun terhenti akibat persoalan kerja sama antara PT APN dan PT TSSK.
Menurut Rimbun, hubungan kerja sama kedua perusahaan merupakan ranah internal. Namun, persoalan tersebut tidak boleh sampai mengganggu pengelolaan lahan yang menjadi aset negara.
“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” katanya.
DPRD meminta PT APN, PT TSSK, dan PT NSP menjaga komunikasi serta menghindari langkah sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan menjalankan kewenangan masing-masing untuk menjaga aset negara.
Rimbun menekankan penyelesaian persoalan harus didasarkan pada dokumen yang sah dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Andrian