INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menegaskan penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif merupakan kewenangan Gubernur setelah seluruh tahapan seleksi terbuka selesai dilaksanakan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi telah diumumkannya tiga nama yang lolos seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya calon Sekda Kalteng, yakni Kepala Satpol PP Kalteng Baru I. Sangkai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi, serta Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden.
Sudarsono mengatakan, seluruh peserta yang berhasil masuk tiga besar telah memenuhi syarat administrasi maupun kompetensi sesuai ketentuan seleksi.
“Kalau kriteria sudah jelas. Syarat Sekda itu memang harus sudah menduduki beberapa jabatan eselon II. Semua yang mengikuti seleksi tentu sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah proses asesmen selesai, panitia seleksi akan menetapkan tiga nama dengan hasil penilaian terbaik untuk kemudian diserahkan kepada gubernur.
“Kalau sudah asesmen akan muncul tiga nama. Setelah itu campur tangan gubernur besar sekali di situ. Memang ada kewenangan yang diberikan. Jadi sudah lepas dari tim seleksi dan diserahkan kepada gubernur,” katanya.
Sudarsono menilai, keputusan gubernur tidak hanya didasarkan pada hasil asesmen, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepemimpinan dan jalannya pemerintahan.
“Ini menyangkut kinerja, kebersamaan, menyangkut rasa. Yang tahu itu Pak Gubernur, karena beliau yang bekerja langsung dengan mereka,” ucapnya.
Ia enggan memberikan penilaian terhadap salah satu dari tiga kandidat yang lolos seleksi karena dinilai tidak etis.
“Saya tidak bisa menilai. Yang pasti kalau sudah mengikuti asesmen dan muncul tiga nama, berarti secara administrasi dan prosedural sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Menurutnya, pengalaman dan kemampuan para kandidat telah tercermin dalam hasil asesmen. Karena itu, penilaian akhir berada pada gubernur untuk menentukan siapa yang dinilai paling siap mendampingi kepala daerah.
“Tinggal komitmen yang bersangkutan dengan gubernur, tentu komitmen yang positif. Artinya Sekda harus betul-betul siap bekerja setiap waktu memenuhi apa yang diminta gubernur untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, gubernur merupakan pihak yang paling memahami rekam jejak, kinerja, serta pengabdian ketiga kandidat selama bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Ini kan anak buahnya semua. Jadi beliau tahu kinerjanya, tahu pengabdiannya, dan tahu komitmennya terhadap pemerintah daerah maupun masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kalteng, lanjut Sudarsono, memilih menghormati seluruh proses seleksi selama berjalan sesuai aturan. DPRD baru akan memberikan perhatian apabila ditemukan pelanggaran dalam tahapan seleksi.
“Kalau semuanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ya kita serahkan kepada gubernur,” tutupnya.
Editor: Andrian