INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Freddy, kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan. Program pemutihan juga dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran membayar pajak secara konsisten setelah kebijakan tersebut berakhir.
“Program pemutihan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” ujar Freddy, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan masyarakat yang selama ini terkendala denda akibat keterlambatan pembayaran memiliki kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan. Dengan demikian, kepemilikan kendaraan dapat tercatat secara lebih tertib dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Freddy menilai program tersebut juga dapat menjadi sarana pemerintah untuk memperluas basis wajib pajak. Data kendaraan yang kembali aktif setelah mengikuti program pemutihan dapat membantu pemerintah memperbaiki administrasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut memiliki peran dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Dana dari penerimaan pajak, kata Freddy, pada akhirnya kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pembiayaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, ia menganggap kepatuhan membayar pajak bukan sekadar persoalan administratif. Ketaatan tersebut merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.
Freddy berharap program pemutihan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ia memperkirakan tingkat kepatuhan yang saat ini berada di kisaran 50 persen dapat terdorong hingga sekitar 70 persen apabila kebijakan tersebut dimanfaatkan secara luas.
“Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Namun, masyarakat jangan menjadikan pemutihan sebagai alasan untuk kembali menunda pembayaran pajak,” katanya.
Menurut Freddy, kebijakan pemutihan seharusnya dipahami sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan administrasi, bukan sebagai pola pembayaran yang berulang. Setelah program berakhir, wajib pajak diharapkan tetap membayar sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi secara lebih luas agar informasi mengenai program tersebut dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah kabupaten dan kota. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami persyaratan, mekanisme, serta manfaat kebijakan tersebut.
Selain sosialisasi, Freddy meminta pelayanan perpajakan terus diperbaiki. Proses pembayaran yang mudah, cepat, transparan, dan didukung layanan digital dinilai dapat membantu meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Ia menilai peningkatan kepatuhan perlu dibarengi dengan pengelolaan penerimaan yang transparan dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat apabila mereka mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan.
“Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, manfaatkan program ini dengan baik dan setelahnya tetap disiplin membayar pajak,” ujar Freddy.
Freddy berharap peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat memperkuat kapasitas fiskal Kalteng. Dengan penerimaan daerah yang lebih optimal, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk menjalankan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Maulana Kawit