INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 21 April 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan peserta sidang sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan.
RUU tersebut diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Pembahasan dilakukan oleh Panja Badan Legislasi DPR bersama pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada hari yang sama sebelum disahkan.
Dalam hasil pembahasan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait pelindungan pekerja rumah tangga.
Sejumlah poin krusial yang diatur antara lain menyangkut prinsip pelindungan berbasis kemanusiaan dan keadilan, mekanisme perekrutan pekerja, hingga kewajiban perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang harus berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga dijamin memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga mewajibkan adanya pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja, baik oleh pemerintah pusat, daerah, maupun pihak perusahaan penempatan.
Aturan ini juga menegaskan larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta mendorong peran pemerintah dan masyarakat, termasuk RT dan RW, dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah menargetkan adanya kepastian hukum serta peningkatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut dijadwalkan akan disusun paling lambat satu tahun sejak aturan ini mulai berlaku. (**)
Editor: Andrian