website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Disdik Katingan Tekankan Laporan BOSP Harus Tepat Waktu, April dan Agustus Jadi Batas

Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Arianson S.Pd. SD, saat memberikan sambutan. (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk jenjang SD se-Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap dengan total peserta mencapai 350 orang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Arianson S.Pd. SD, mengatakan tahap pertama kegiatan diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah. Tujuannya untuk mempercepat progres laporan pertanggungjawaban sekolah serta meningkatkan kompetensi dalam penyusunan rencana anggaran.

“Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi kepada kepala sekolah dan bendahara, supaya bisa menyusun rencana anggaran kegiatan sekolah tepat sasaran serta penggunaan anggaran yang sesuai di lapangan,” kata Arianson kepada wartawan di aula Dinas Pendidikan Katingan, Jumat (22/8/2025).

Ia menyebutkan, laporan penggunaan dana BOSP dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Agustus tahun berikutnya. Karena itu, sekolah diharapkan disiplin dalam menyampaikan laporan secara tepat waktu.

Pasang Iklan

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS). Tidak hanya soal anggaran, sekolah juga dituntut menyusun tata kelola aset agar tercatat dengan baik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dengan pengelolaan aset yang tertib, setiap sekolah bisa mendapatkan lebih banyak bantuan dari pemerintah pusat melalui usulan yang masuk lewat menu sarana di Dapodik,” tambahnya.

Arianson menjelaskan, tata kelola aset juga penting karena setiap tahun sekolah wajib melaporkan kondisi aset, termasuk penyusutan pada belanja modal. Hal ini akan memudahkan evaluasi dan perencanaan kebutuhan sarana-prasarana pendidikan.

Dalam sosialisasi ini, sekolah juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Menurut Arianson, setiap belanja yang dilakukan satuan pendidikan memiliki konsekuensi pajak yang harus dibayarkan sesuai aturan.

Ia berharap melalui kegiatan ini, sekolah mampu mengelola dana secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.

“Dengan begitu, kebutuhan sederhana seperti perbaikan kursi atau meja yang rusak bisa segera ditangani menggunakan dana BOSP, sehingga tidak ada lagi kekurangan sarana di sekolah,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran