INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mendorong usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebutuhan Bahan Pokok Rumah Tangga.
“Di sisi lain saya juga pernah mengusulkan agar pihak Disperindag, UMKM, Koperasi Kota Palangka Raya untuk dapat membuat usulan Perda Kebutuhan Bahan Pokok Rumah Tangga,” ujar Reja, Rabu 12 Oktober 2022.
Reja menambahkan, pembuatan perda nantinya dapat melibatkan berbagai kalangan untuk merumuskan Harga batas bawah dan harga batas atas.
“Dalam pembuatan perda bisa melibatkan seluruh pengusaha kebutuhan bahan pokok, pedagang, serta para pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan begitu bisa merumuskan satuan harga batas bawah dan harga batas atas,” jelas Reja
Dengan begitu, kata Reja agar tidak terjadi inflasi ataupun monopoli pasar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Agar tidak terjadi inflasi ataupun monopoli pasar oleh para oknum-oknum spekulan yang bersifat merugikan konsumen atau masyarakat kota Palangka Raya,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza