INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seketaris komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Juliansyah Mengingatakan kepada seluruh masyarakat Kotim supaya tidak percaya dengan janji manis pinjaman online yang mengimingi-imingi bunga rendah.
Dengan syarat pinjaman hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pasalnya tidak jarang si peminjam terjebak utang dengan bunga yang belipat ganda ketika telat membayarnya kendatipun hahya satu atau dua hari.
“Saya amati pinjol ini bisa menyengsarakan masyarakat oleh sebab itu jangan sampai meminjam uang secara online selain data-data kita dipublikasikan juga nama baik kita pun bisa tercemar oleh pihak pinjol,” kata Juliansyah.
Selain itu Juliansyah mengatakan bahaya pinjaman online illegal, bunganya tinggi, pinalty tinggi dan sering banget terjadi kebocoran data pribadi. Misalkan kita tidak bayar, mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menjelek-jelekkan kita dengan menyebarkan data-data pribadi kita.
“Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, kamu perlu berhati-hati dalam memilih fintech lending (perusahaan pinjaman online) yang tepat, Sebab masih banyak fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.