INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara mendukung sepenuhnya langkah dan kebijakan Bupati Kotim dalam rangka untuk memperkuat peran Satpol PP dari segi penindakan terhadap pelaksanaan beragam peraturan daerah nantinya.
Disisi lain menurut Agus, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja itu sudah memiliki petugas khusus yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai peran dan tanggungjawab dalam mengimplementasikan setiap kebijakan dan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
“Menurut hemat kami langkah dalam memperkuat peran Satpol PP Kotim dalam hal penegakan peraturan daerah sangatlah penting, dan dalam hal ini apa yang diharapkan selama ini oleh semua pihak bisa segera dilaksanakan melalui kebijakan Bupati Kotim,” ungkapnya Jumat (08/10/2021).
Disisi lain legislator PDI Perjuangan ini juga menilai, berkaitan dengan banyaknya aturan dalam bentuk perda-perda yang ada, masih tidak maksimal dalam tataran pelaksanaannya dan penerapannya. Dia berharap dengan adanya PPNS segala bentuk aturan yang sudah lama ada itu bisa segera diterapkan dengan baik.
“Perlu kami tegaskan, memang dalam sistem penegakan perda ini, Satpol PP tidak bisa serta merta melakukan penindakan, sistem penerapan dilapangan harus didasari oleh Perbup dan teknisnya ada di Satpol PP dengan SDM yang mencukupi seperti halnya PPNS itu sendiri.
“Mereka tidak bisa sembarangan dalam memeriksa, serta melakukan penindakan. Semuanya harus dilakukan sesuai aturan. Salah satu yang paling penting dalam tubuh Satpol PP itu sendiri ketika kita bicara penegakan atau penerapan, mereka harus dan wajib memiliki PPNS itu syarat mutlak,” tutupnya.