INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 22 Januari 2026.
Pantauan di lokasi, Rifqi tiba di Gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB. Ia datang menggunakan mobil Honda Brio dan mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, sambil menenteng sebuah tas.
Kedatangan Rifqi ke Kejati Kalteng untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Saat hendak memasuki gedung kejaksaan, Rifqi sempat dicegat awak media. Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
Ketika ditanya sudah berapa kali dirinya dipanggil penyidik, Rifqi hanya menjawab singkat. “Dua kali,” ujarnya sambil tersenyum tenang. Ia kemudian tampak bernyanyi pelan dan langsung melangkah masuk ke gedung.
Sebelumnya, Rifqi juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. Pada pemeriksaan tersebut, ia dipanggil bersamaan dengan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Pemeriksaan terhadap Rifqi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan oleh Kejati Kalteng. Penyidik masih mendalami alur penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Selain Ketua KPU Kotim, Kejati Kalteng juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara ini. Terbaru, delapan orang saksi diperiksa secara maraton pada Senin, 19 Januari 2026.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pada hari tersebut penyidik memeriksa delapan orang saksi. Para saksi berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari unsur pemerintah daerah, legislatif, maupun pihak swasta.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran, DPRD, serta penyedia atau pihak ketiga,” ujar Hendri kepada awak media, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menggali peran dan pengetahuan masing-masing saksi dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah KPU Kotim.
Salah satu saksi yang turut menjalani pemeriksaan adalah Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Hendri menegaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan pada periode sebelumnya.
“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim, yang membahas anggaran Pilkada. Komisi I memiliki mitra kerja, salah satunya Kesbangpol,” jelasnya.
Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari penelusuran alur pembahasan anggaran hibah agar terang bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.
Menanggapi pertanyaan mengenai pemanggilan ulang saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan, Hendri menyebut hal tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses hukum.
“Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan data awal. Ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, keterangan saksi harus diperiksa kembali untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendalaman keterangan saksi penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan keterlibatan saksi dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
“Semua kami lakukan secara objektif. Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.
Editor: Andrian