INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Untung TR menyambangi Polres Kotim dengan didampingi sejumlah wakil ketua dan Barisan Masyarakat Adat Dayak (Batamad). Kamis, 30 September 2021
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin di ruang Kapolres. Menurut Untung TR, maksud kedatangan pihaknya tidak bukan yakni untuk bersilaturahmi. Serta berkoordinasi terkait kondisi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Agenda yang pertama kami dari DAD Kotim bersama Batamad bertemu Kapolres Kotim menyampaikan situasi dan kondisi. Terutama kondisi Kamtibmas, itu yang pertama yang kedua. Kami menyampaikan rencana pelaksanaan sidang perdamaian adat masalah pelecehan yang dilakukan oleh saudara Joni miras pemilik Cawan Mas akan digelar persidangan perdamaian adat itu pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober jam 9 pagi,” ungkap Untung
Lanjutnya, sidang perdamaian adat itu terbuka untuk umum namun dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dan dengan jumlah undangan yang dibatasi.
“Sidang dilaksanakan di kantor DAD Kotim. Selanjutnya, yang ketiga juga kami secara resmi pengurus DAD Kotim, Batamad, Damang dan para pelapor kali ini menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui surat kabar yang tercantum komentar oleh saudara Rimbun pada tanggal 23 September yang lalu,” bebernya
Dimana menurut Untung, apa yang disampaikan oleh Rimbun sama sekali tidak ada fakta, dan tidak benar adanya. Untuk itu pihaknya mengadukan hal itu kepada Kapolres Kotim. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada unsur dan permainan apapun dari kasus miras yang kini akan memasuki sidang perdamaian adat.