INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Upaya pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK 1) berhasil digagalkan aparat. Unit Reskrim Polsek Parenggean, jajaran Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang kedapatan membawa kabur buah sawit menggunakan mobil Toyota Avanza.
Peristiwa terjadi pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, PT TASK 1, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aksi WT terbongkar saat petugas keamanan perusahaan dan saksi patroli mendapati sebuah Avanza silver KH 1046 FR mencurigakan di lokasi.

Berdasarkan laporan, pelaku memuat 10 janjang buah kelapa sawit ke dalam kendaraan lalu berusaha meninggalkan area kebun. Mobil tersebut kemudian dihentikan tim keamanan di Pos Mainroad 9.
Saat dilakukan pengecekan, WT mengakui perbuatannya dan menurunkan kembali 10 janjang sawit di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp561.940. Barang bukti yang disita meliputi 10 janjang buah kelapa sawit seberat total 170 kilogram serta 1 unit Avanza silver KH 1046 FR.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga iklim usaha di daerah.
“Kami tidak mentolerir praktik pencurian di sektor perkebunan. Selain merugikan perusahaan, tindakan ini berdampak pada stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya, Jumat 20 Februari 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan kejahatan serupa karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” sambung Kapolres.
Saat ini, WT dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP, sembari menunggu proses penyidikan lanjutan.
Editor: Andrian