INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi eliminasi perundungan, kekerasan, dan pelecehan seksual di jenjang SMP tahun 2025. Acara berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (18/9/2025).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Christian Rain, yang hadir mewakili Bupati Katingan. Dalam sambutannya, Christian menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah.
Ia menjelaskan, bullying merupakan tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Tujuannya tak lain untuk menyakiti, merugikan, atau mempermalukan korban, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun di dunia maya.
“Perundungan punya dampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental korban, bahkan bisa menimbulkan masalah jangka panjang,” ujarnya.
Christian menambahkan, kasus perundungan, kekerasan, hingga pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius di lingkungan sekolah, termasuk di Katingan. Ia mengingatkan, tahun lalu sempat terjadi kasus pelecehan seksual yang berdampak besar terhadap korban secara psikologis maupun akademik.
Efek yang ditimbulkan tidak main-main. Mulai dari turunnya rasa percaya diri, munculnya kecemasan, depresi, hingga kesulitan menjalin hubungan sosial. Lingkungan negatif, seperti kritik berlebihan, kata-kata kasar, maupun kekerasan fisik disebut dapat memperparah kondisi tersebut.
Secara nasional, angka kekerasan pada anak juga terus meningkat. Data hingga November 2024 mencatat ada 15.886 kasus di Indonesia. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari fisik, psikis, hingga seksual.
“Kasus kekerasan di sekolah harus jadi perhatian semua pihak. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak, jadi harus jadi tempat yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Christian juga menyinggung adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini memperluas sasaran, bukan hanya kepada siswa, tapi juga guru, tenaga kependidikan, hingga seluruh warga sekolah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Katingan lewat Dinas Pendidikan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Sekolah juga didorong membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar perlindungan anak di sekolah lebih optimal.
“Bullying bukan tanda keberanian, tapi kelemahan. Pendidikan sejati adalah memberdayakan, bukan menyakiti,” pungkas Christian.
Editor: Andrian