INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Audiensi dilakukan untuk memperoleh kejelasan sekaligus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT dan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah unsur daerah turut hadir, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas proses permohonan HGU PT BAP. Berdasarkan informasi dari Pemkab Seruyan, proses tersebut telah memasuki tahapan pengukuran kadastral.
Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan masukan kepada perusahaan agar mengalokasikan plasma sebesar 20 persen sebagai bagian dari pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
“Kementerian ATR/BPN berada pada tahapan pemenuhan persyaratan HGU, yang salah satu persyaratannya adalah pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS),” demikian keterangan dalam laporan hasil audiensi.
Sementara itu, mengenai bentuk dan teknis pelaksanaan FPKMS, pemerintah pusat menyerahkannya pada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah. Kepastian pelaksanaannya juga dapat dikawal melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati serta perangkat daerah terkait.
Persoalan ini sebelumnya telah beberapa kali dibahas oleh Pemkab Seruyan bersama masyarakat dan pemerintah pusat. Pada akhir September 2026, pemerintah daerah juga melakukan koordinasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar serta mekanisme pemenuhan kewajiban FPKMS PT BAP.
Bagi Pemkab Seruyan, koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya memastikan persoalan kemitraan perkebunan memiliki mekanisme yang jelas dan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, termasuk mendorong adanya kepastian mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Penulis: Ahmad
Editor: Andrian