
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Peredaran minuman keras (Miras) ilegal yang terjadi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meresahkan Pemerintah Daerah.
Bupati Kotim, Halikinnor menyebut bahwa pihaknya akan berkomitmen melawan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.
“Kita berkomitmen menentang kiras, apapun yang berhubungan dengan penyakit masyarakat. Termasuk narkoba,” tegas Halikinnor, Selasa, 5 Oktober 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rine berharap bahwa peraturan daerah terkait peredaran miras segera selesai dibahas oleh eksekutif. Sehingg bisa menegakan peraturan.