INTIMNEWS COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di LingkupPemkab Katingan 2022. Kegiatan ini digelar di Gedung Salawah Kasongan, Selasa 20 Juni 2023.
Bupati Sakariyas berpesan agar PPPK Jabatan Fungsional guru yang menerima SK hari ini agar dapat segera melaksanakan tugas sesuai dengan unit kerja serta menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya masing–masing.
“Saya berharap agar para PPPK menunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan public yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat,” ungkap Bupati Sakariyas
Dikatakan Sakariyas, penempatan masing-masing PPPK Guru telah melalui pertimbangan sesuai dengan kapasitas dan latar belakang pendidikan dan formasinya.
“Untuk itu,saya meminta agar dapat melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai yang akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas,” katanya.
Bupati Katingan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2022 kepada dua orang perwakilan PPPK Fungsional Guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Katingan, Bambang Harianto menyampaiakan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan bekal pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mempersiapkan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Katingan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Katingan serta para PPPK Guru se Kabupaten Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza