INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang kini berada di kawasan hutan sebenarnya diterbitkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Primanda dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Selasa (7/10/2025), saat menanggapi pertanyaan dari anggota dewan, Hasrat, mengenai tumpang tindih antara sertifikat lahan masyarakat dengan kawasan hutan.
“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di wilayah transmigrasi. Saat itu masih masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga bisa disertifikatkan,” ujar Primanda.
Namun, setelah terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529 dan Nomor 6627, sebagian wilayah yang sebelumnya berstatus APL berubah menjadi kawasan hutan, termasuk beberapa lahan yang telah memiliki sertifikat.
“Setelah dua SK tersebut keluar, beberapa wilayah berubah status menjadi kawasan hutan. Jadi sertifikat yang dulu terbit sah pada saatnya, tapi sekarang lokasinya masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.
Primanda menegaskan, sertifikat yang telah terbit tetap diakui selama proses penerbitannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu. Namun, untuk menyelesaikan status lahan yang kini berada di kawasan hutan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami di BPN hanya berwenang di urusan pertanahan. Sementara pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang statusnya masih hutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa BPN mendukung penuh rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara yang tengah mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif agar dapat dikembalikan menjadi APL.
“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Kalau statusnya sudah berubah menjadi APL, baru kami bisa kembali melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah masyarakat,” kata Primanda.
Menurutnya, keterbatasan luas APL di Barito Utara menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah nasional (TORA) yang digalakkan pemerintah.
“Luas APL kita terbatas. Akibatnya, target sertifikasi tanah menurun setiap tahun karena sebagian besar wilayah masuk kawasan hutan,” ungkapnya.
Primanda juga mengakui banyak masyarakat yang mengeluhkan lahan garapannya tidak bisa disertifikatkan karena tumpang tindih status dengan kawasan hutan.
“Banyak warga datang ke kantor kami membawa bukti kepemilikan lama, tapi setelah dicek, ternyata lahannya sudah masuk kawasan hutan. Kami tidak bisa memproses tanpa adanya pelepasan dari KLHK,” jelasnya.
Ia menegaskan, BPN Barito Utara terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tapi tentu harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Untuk itu, sinergi dengan KLHK dan pemerintah daerah menjadi kunci,” pungkas Primanda Jayadi.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit